MoU APKEPI dan BAZNAS DKI Untuk Sentra Kuliner Jakarta

MoU APKEPI dan BAZNAS DKI Untuk Sentra Kuliner Jakarta

Begitu banyak penyakit yang ditularkan melalui makanan, WHO menyatakan lebih dari 200 penyakit yang berpotensi dapat menular melalui makanan. Penyakit yang ditularkan melalui makanan atau WHO menyebutnya dengan penyakit bawaan pangan (Food Borne Diseases) merupakan penyakit yang menular atau keracunan yang disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi.  Maka keamanan pangan menjadi suatu keharusan untuk diperhatikan penyelenggaraannya baik oleh Pelaku Usaha, pemerintah, dan Anggota Masyarakat Lainnya.

Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan sebagian besar masih bersumber dari pangan siap saji.  Untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, perlu diterapkan  hygiene sanitasi pangan pada tempat pengelolaan pangan (TPP) khususnya di Sentra Kuliner Pangan.  

APKEPI bersama BAZNAS DKI bekerjasama dalam memberikan pendampingan penerapan higiene sanitasi pangan pada Sentra Kuliner binaan BAZNAS DKI.    Pendampingan yang diberikan APKEPI meliputi penyediaan Standar Operasional Prosedur penerapan higiene sanitasi pangan, capacity building Food Handler dan juga capacity building Penanggung Jawab Higiene Sanitasi Pangan pada sentra kuliner tersebut.  

Pada kesempatan pertama ini, APKEPI memberikan pelatihan bagi Penjamah pangan dengan mengacu pada kurikulum pelatihan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dan SKKNI yang digunakan pada skema Penjamah Pangan.  Selesai dilatih, seluruh Peserta Pelatihan mengikuti proses sertifikasi kompetensi untuk memastikan kompetensi yang dimilikinya.  Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP JMKP sebagai LSP terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi profesi (BNSP).

APKEPI meyakini, penerapan higiene sanitasi pangan pada Sentra Kuliner binaan BAZNAS DKI dapat memberikan acuan role model bagi Sentra Kuliner lainnya.  Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan pangan pada TPP siap saji yang pada akhirnya dapat memastikan tercapainya perlindungan masyarakat dari konsumsi makanan yang tidak aman atau dapat membahayakan kesehatan.  

 

Kembali ke blog