Koleksi: FOOD PRODUCT/SYSTEM REGISTRATION
Pendampingan Perizinan di Sektor Pangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan di Indonesia. Perizinan meliputi registrasi produk seperti PIRT, MD, ML, TR, PD, Prima 1-3 dan sertifikasi keamanan hayati produk rekayasa genetika.
Layanan ini meliputi juga proses registrasi/sertifikasi organisasi pangan yang dilakukan oleh Pemerintah seperti Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS); registrasi rumah kemas, Nomor Kontrol Veteriner, dan sertifikasi lainnya sesuai kebutuhan pelanggan.
Seluruh layanan dilaksanakan oleh organisasi yang terdaftar sebagai Member APKEPI.