Koleksi: FOOD PRODUCT/SYSTEM REGISTRATION

Pendampingan Perizinan di Sektor Pangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan di Indonesia.  Perizinan meliputi registrasi produk seperti PIRT, MD, ML, TR, PD, Prima 1-3 dan sertifikasi keamanan hayati produk rekayasa genetika.              

Layanan ini meliputi juga proses registrasi/sertifikasi organisasi pangan yang dilakukan oleh Pemerintah seperti Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS); registrasi rumah kemas, Nomor Kontrol Veteriner, dan sertifikasi lainnya sesuai kebutuhan pelanggan.    

Seluruh layanan dilaksanakan oleh organisasi yang terdaftar sebagai Member APKEPI.

  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS