Tenaga kerja merupakan kunci utama dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas di industri pangan. Tenaga kerja yang kompeten dalam bidang keamanan pangan dapat menerapkan prinsip keamanan pangan sebagai bagian dari budaya kerja sehingga meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan yang diproduksi,
Di era globalisasi, di mana persaingan industri pangan tidak hanya lokal tetapi juga internasional, memiliki tenaga kerja yang kompeten adalah sebuah keharusan. Kompetensi ini mencakup pengetahuan mendalam tentang cara produksi yang baik, keterampilan teknis, dan budaya kerja profesional yang memungkinkan perusahaan untuk inovatif dan efisien. Dengan kompetensi tenaga kerja yang tinggi, perusahaan dapat meningkatkan tingkat keamanan dan kualitas produk pangan sehingga secara keseluruhan berkontribusi pada tingkat keamanan pangan nasional dan peningkatan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Untuk industri, tenaga kerja yang kompeten meningkatkan efisiensi proses produksi yang berdampak positif pada pengurangan biaya produksi.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia menekankan pentingnya kompetensi dalam pengembangan sumber daya manusia. Dalam konteks ini, pelatihan dan pendidikan berperan penting dalam mengembangkan kompetensi yang diperlukan. Namun, untuk memastikan bahwa kompetensi yang diperoleh sesuai dengan standar industri, perlu adanya mekanisme validasi, yang dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang memenuhi standar tertentu, yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKK), atau Standar Internasional (SI). Sertifikasi kompetensi ini sangat penting dalam industri pangan yang harus memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam penerapan penjaminan keamanan pangan dan mutu produk.
Sertifikasi kompetensi di Indonesia diatur dan dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018. Proses sertifikasi ini melibatkan penilaian komprehensif terhadap kompetensi individu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standar ini mencakup berbagai aspek kompetensi yang diperlukan dalam industri pangan, mulai dari pengetahuan teknis hingga keterampilan praktis. Melalui sertifikasi ini, dijamin bahwa tenaga kerja di sektor pangan memiliki kemampuan yang relevan dan terkini sesuai dengan kebutuhan industri
Sertifikasi kompetensi memiliki peranan sangat penting dalam penerapan jaminan keamanan dan mutu pangan yang terintegrasi. Penjaminan keamanan dan mutu pangan terintegrasi menuntut industri pangan tidak hanya menjamin kualitas produk pangan yang dihasilkan, tetapi yang lebih penting adalah jaminan aspek keamanan pangan melalui penerapan cara produksi yang baik, yang dilaksanakan secara konsisten oleh tenaga kerja yang kompeten. Hal ini penting mengingat industri pangan bertanggungjawab penuh untuk menjamin keamanan produk pangan sehingga meminimalkan risiko kesehatan dari produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Sertifikasi memastikan bahwa semua proses, mulai dari pengolahan bahan baku hingga distribusi produk akhir, dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.
Terdapat berbagai profesi di sektor pangan yang memerlukan sertifikasi kompetensi, seperti Auditor Internal/Eksternal Keamanan Pangan, Tim Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Koordinator Good Manufacturing Practice (GMP), Konsultan keamanan pangan, Food Sensory Analyst, dan lainnya. Profesi-profesi ini memainkan peran kritis dalam menjamin keamanan dan kualitas produk pangan. Misalnya, auditor keamanan pangan memeriksa dan mengevaluasi proses produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, sedangkan Tim HACCP bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya untuk keamanan pangan. Sertifikasi bagi profesi ini menjamin bahwa mereka memiliki keahlian, pengetahuan, dan kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas penting ini secara efektif dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Sertifikasi kompetensi menawarkan berbagai manfaat bagi profesional di sektor pangan. Ini termasuk peningkatan kredibilitas dan pengakuan profesional, yang bisa membuka lebih banyak peluang karir. Profesional bersertifikasi cenderung dihargai lebih tinggi dan memiliki peluang lebih baik untuk promosi atau peran kepemimpinan. Selain itu, sertifikasi menunjukkan bahwa seorang profesional telah memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan terhadap kualitas dan keamanan produk yang mereka tangani.
Bagi industri pangan, tenaga kerja bersertifikasi kompetensi membawa nilai tambah yang signifikan. Industri yang mempekerjakan tenaga kerja bersertifikasi lebih mungkin memenuhi atau melampaui standar keamanan pangan dan mutu, yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan mematuhi regulasi. Ini juga memudahkan perusahaan untuk mengakses pasar global, dengan cara memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas produk yang ditetapkan oleh negara tujuan. Selain itu, tenaga kerja yang kompeten dapat meningkatkan efisiensi proses produksi, mengurangi limbah, dan meningkatkan inovasi.
Di tingkat nasional, penerapan standar kompetensi kerja keamanan pangan dapat meningkatkan tingkat pemenuhan industri pangan terhadap standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan pemerintah, sehingga secara keseluruhan meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan yang dapat timbul dari mengkonsumsi produk pangan yang tidak aman.
Mengingat pentingnya sertifikasi kompetensi bagi individu dan industri pangan secara keseluruhan, sangat disarankan bagi para profesional di sektor ini untuk mengikuti sertifikasi. Ini tidak hanya akan meningkatkan kemampuan dan kredibilitas pribadi, tetapi juga akan berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas dan daya saing industri pangan. Sertifikasi merupakan investasi dalam pengembangan karir yang akan memberi manfaat jangka panjang, baik untuk profesional itu sendiri, untuk industri pangan, serta untuk kepentingan nasional yang lebih luas terkait jaminan keamanan dan mutu pangan untuk masyarakat.