Sertifikasi Kompetensi Auditor Eksternal Keamanan Pangan By LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Auditor Eksternal Keamanan Pangan By LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Auditor Keamanan Pangan yang telah memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan audit eksternal baik audit pihak kedua maupun audit pihak ketiga. Peserta sertifikasi perlu membuktikan kompetensi metodologi audit berdasarkan ISO 19011 dan kompetensi teknis keamanan pangan.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Jarak Jauh (Online)
Skema : Audit Eksternal Keamanan Pangan
Standar Kompetensi : SKKNI 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Audit/Inspeksi/ Asesmen Keamanan Pangan
2. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
3. Menilai Kepatuhan Terhadap Program Keamanan Pangan
4. Melakukan Negosiasi Dalam Audit Keamanan Pangan
5. Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan
6. Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan
7. Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
Persyaratan (Berlaku Salah Satu) :
1. Memiliki pengalaman audit internal keamanan pangan selama 4 (empat) tahun atau minimal 8 (delapan) audit
2. Memiliki pengalaman audit eksternal keamanan pangan selama 1 (satu)
tahun atau 5 (lima) audit
Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu):
1. Log Audit/ Surat Pengangkatan Auditor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Audit