Sertifikasi Kompetensi Pengelola GMP by LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Pengelola GMP by LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi Pengelola Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)/ Good Manufacturing Practices (GMP) ditujukan bagi personel pengelola atau penanggung jawab CPPOB/GMP yang diterapkan di industri pangan pada segala jenis dan ukuran organisasi, termasuk UMKM Pangan. Sertifikasi kompetensi ini menunjukkan bahwa Pengelola industri pangan memiliki kompetensi dalam memastikan penerapan program prasyarat dasar keamanan pangan berdasarkan persyaratan CPPOB/GMP.
Sertifikasi kompetensi ini dapat diikuti oleh Personel yang berpengalaman atau terlatih dalam program prasayarat dasar keamanan pangan CPPOB/GMP. Sertifikasi kompetensi ini dapat mendukung pernyataan diri organisasi dalam menerapkan CPPOB/GMP secara mandiri (Self Declare).
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Jarak Jauh (Online)
Skema Sertifikasi : Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
Standar Kompetensi : SKKNI No 618 Tahun 2016 dan SKKNI No 45 Tahun 2009
Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
2. Mendesain CPPOB/GMP dan SSOP
3. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
4. MengikutiProsedurKerjaMenjaga Praktik Pengolahan Pangan yang Baik (GMP)
Persyaratan (Berlaku Salah Satu) :
1. Memiliki ijazah pendidikan D- III/S1/S2/S3 bidang pangan/ teknik industri/ teknologi hasil pertanian/teknologi hasil perikanan/ teknologi hasil peternakan
2. Mengikuti pelatihan CPPOB/ GMP atau sistem keamanan pangan lainnya
3. Memiliki pengalaman kerja di industri pangan sebagai Pengelola/ Anggota Tim Pengelola CPPOB/GMP atau sistem keamanan pangan lainnya minimal 1 (satu) tahun
4. Memilikipengalamankerja mengembangkan sistem CPPOB/GMP atau sistem keamanan pangan lainnya minimal 1 (satu) industri
Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu) :
1. Ijazah
2. Sertifikat Pelatihan/ Surat Keterangan Pelatihan
3. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan
4. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan
Masa Berlaku : 3 Tahun