Junior Auditor Registration
Junior Auditor Registration
Harga reguler
Rp 350.000,00 IDR
Harga reguler
Harga obral
Rp 350.000,00 IDR
Harga satuan
per
Profesi Auditor Junior Keamanan Pangan memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksnakan tugas dan fungsi untuk menetapkan kecukupkan pemenuhan industri pangan / organisasi pangan berdasarkan standard Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Registrasi Auditor Junior bertujuan untuk menilai pengembangan keprofesian bagi Tenaga Auditor Keamanan Pangan.
Persyaratan Dasar Registrasi Profesi Auditor Internal Keamanan Pangan :
- memiliki ijazah Pendidikan minimal Diploma III program studi Teknologi Pangan/ Teknologi Hasil Peternakan/ Teknoloogi Hasil Perikanan/ Kimia/ Biologi/ Gizi/ Teknik Industri/ Pariwisata/ Kesehatan Masyarakat/ dan program studi sektor pangan lainnya.
- memiliki sertifikat pelatihan audit keamanan pangan berbasis HACCP.
- persyaratan pada butir b tidak berlaku jika Pemohon memiliki sertifikat kompe tensi auditor keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.
Masa Berlaku : 5 Tahun