Sertifikasi Kompetensi Penjamah Pangan (Food Handler) by LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Penjamah Pangan (Food Handler) by LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi terdiri dari rangkaian proses penilaian kompetensi (asesmen/uji kompetensi) yang dilakukan oleh LSP terlisensi BNSP. Peserta sertifikasi yang berhasil dinyatakan Kompeten mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP yang merupakan pengakuan resmi Negara.
Sertifikasi kompetensi Penjamah Pangan/Food Handler difokuskan pada pemastian kompetensi dalam menangani makanan secara aman sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi dan regulasi terkait higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta tertelusur ke Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sertifikasi ini dapat diikuti oleh :
- Food Handler yang bekerja pada area produksi (dapur) maupun area pelayanan.
- Food Handler yang bekerja di restoran, hotel, katering, kapal pesiar, pujasera, waralaba, dan UMKM Pangan dapat mengikuti sertifikasi ini.
- Calon Food Handler yang berasal dari lulusan jasa boga atau telah mengikuti pelatihan higiene sanitasi pangan.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021, sertifikat kompetensi dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) menggantikan sertifikat pelatihan.
Biaya tidak termasuk penyediaan Tempat Uji Kompetensi, transport dan akomodasi untuk pelaksanaan di luar area Jakarta, Bogor, Depok
Durasi : 1 Hari
Lokasi : TUK Sewaktu yang ditetapkan LSP/ In House
Skema Sertifikasi : Penjamah Makanan
Standar Kompetensi : SKKNI KEP. 217/MEN/VII/20 09 & SKKNI No 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
2. Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman
3. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene Sanitasi
Persayaratan Dasar (Berlaku Salah Satu)
1. Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/ program keamanan pangan atau
2. Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun atau
3. Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan atau
4. Memiliki bukti pendidikan SMKTata Boga
Masa Berlaku : 3 Tahun