Langsung ke informasi produk
1 dari 1

LSP JMKP

Sertifikasi Kompetensi Penjamah Pangan (Food Handler) by LSP JMKP

Sertifikasi Kompetensi Penjamah Pangan (Food Handler) by LSP JMKP

Harga reguler Rp 1.000.000,00 IDR
Harga reguler Harga obral Rp 1.000.000,00 IDR
Obral Habis
Biaya pengiriman dihitung saat checkout.
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS

Sertifikasi kompetensi Penjamah Pangan atau Food Handler difokuskan pada pemastian kompetensi dalam menangani makanan secara aman sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi dan regulasi terkait higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.  

Penjamah Pangan yang dapat mengikuti sertifikasi kompetensi ini adalah Penjamah Pangan yang bekerja pada area produksi (dapur) maupun area pelayanan.    Penjamah Pangan yang bekerja di restoran, hotel, katering, kapal pesiar, pujasera, waralaba, dan UMKM Pangan dapat mengikuti sertifikasi ini.    

Calon Tenaga Kerja yang berasal dari lulusan jasa boga atau telah mengikuti pelatihan higiene sanitasi pangan juga diperbolehkan mengikuti sertifikasi kompetensi ini.  

Sertifikat kompetensi BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten, memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.   

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021, sertifikat kompetensi dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) menggantikan sertifikat pelatihan.

Durasi : 1 Hari 

Metode  Uji Kompetensi : Offline

Lokasi : TUK Sewaktu yang disesuaikan dengan lokasi Peserta

Skema Sertifikasi : Penjamah Makanan

Standar Kompetensi :  SKKNI KEP. 217/MEN/VII/20 09 & SKKNI No 618 Tahun 2016

Unit Kompetensi : 

1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan

2. Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman

3. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene Sanitasi

Persayaratan Dasar (Berlaku Salah Satu)

1. Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/ program keamanan pangan

2. Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun

3. Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan

4. Memiliki bukti pendidikan SMKTata Boga

Masa Berlaku : 3 Tahun

Materials

Dimensions

Care Instructions

Lihat detail lengkap