Sertifikasi Kompetensi Pengelola Ritel Pangan By LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Pengelola Ritel Pangan By LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi pengelola Ritel Pangan didesain untuk membuktikan kompetensi Manajemen Ritel Pangan dalam menerapkan Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB)/ Good Retail Practices (GRP). Sertifikasi kompetensi ini dapat diikuti oleh Manajerial yang bekerja pada area FRESH PRODUCT dan FOOD GROCCERIES dan dapat diikuti pula oleh Praktisi Keamanan Pangan yang membidangi sektor ritel pangan.
Sertifikat kompetensi BNSP akan diberikan kepada Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten, memenuhi seluruh Kriteria Unjuk Kerja pada standar kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Jarak Jauh (Online)
Skema Kompetensi : Pengelolaan Cara Ritel Pangan Yang Baik
Standar Kompetensi : SKKNI 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
2. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
3. Mengaplikasikan Praktek Keamanan Pangan di Retail
4. Mengelola Penerapan Cara Ritel Pangan yang Baik
5. Menangani Keamanan Produk di Ritel Pangan
6. MemantaucPenerapancCaracRitelcPangan yang Baik
Persyaratan (Berlaku Salah Satu):
1. Memiliki pengalaman bekerja di ritel pangan (fresh/grosseries/buyer) minimal 3 (tiga) tahun
2. Memiliki pengalaman sebagai Sales Manager/Store Manager/Division Manager/fungsi lain yang setara minimal 1 (satu) tahun
3. Memiliki pengalaman audit ritel pangan minimal 2 (dua) tahun atau 5 (lima) audit.
Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu):
1. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan
2. Log Audit/ Surat Pengangkatan Auditor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Audit
Masa Berlaku : 3 Tahun