Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Higiene Sanitasi Pangan (HSP) By LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Higiene Sanitasi Pangan (HSP) By LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Higiene Sanitasi Pangan (HSP) ditujukan bagi personel pengelola atau penanggung jawab HSP yang diterapkan di hotel, restoran, katering, food court, dan tempat penyajian makanan minuman lainnya. Sertifikasi kompetensi ini menunjukkan bahwa Penanggung Jawab memiliki kompetensi dalam memastikan penerapan program prasyarat dasar keamanan pangan berdasarkan persyaratan higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sertifikat kompetensi BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten, memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021, sertifikat kompetensi dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) menggantikan sertifikat pelatihan.
Biaya tidak termasuk penyediaan Tempat Uji Kompetensi, transport dan akomodasi untuk pelaksanaan di luar area Jakarta, Bogor, Depok
Durasi : 1 Hari
Skema Sertifikasi : Pengelolaan Higiene Sanitasi Pangan
Standar Kompetensi : SKKNI No 618 Tahun 2016 & SKKNI 217 Tahun 2009
Unit Kompetensi :
1. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi
2. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
3. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
4. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
5. MelakukanPelatihanKeamananPangan
Pesyaratan (Berlaku Salah Satu):
1. Memiliki pengalaman mengelola jasa usaha makanan minimal 1 (satu) tahun
2. Memiliki pengalaman sebagai Food & Beverage Manager/ Outlet Manager/ fungsi lain yang setara minimal 1 (satu) tahun
3. Memiliki pengalaman sebagai Tim Keamanan Pangan/ Konsultan Keamanan Pangan/ Auditor/ Inspektur/ Sanitarian minimal 1 (satu) tahun
4. Mengikuti pelatihan teknis Penanggung Jawab/Pengelola Higiene Sanitasi atau
Pelatihan Sistem Manajemen Keamanan Pangan
Masa Berlaku : 3 Tahun