Resertifikasi Penanggung Jawab (Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan) by LSP JMKP
Resertifikasi Penanggung Jawab (Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan) by LSP JMKP
Peserta yang ditetapka kompeten akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan Sertifikat Kompetensi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Jasa Usaha Makanan sesuai dengan Permenkes No 14 Tahun 2021
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Offline
Lokasi : TUK Sewaktu yang disesuaikan dengan lokasi Peserta
Syarat dan Ketentuan :
1. Memiliki sertifikat kompetensi Penjamah Makanan (Food Handler)/ Penanggung Jawab (Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan) di BNSP
2. Memiliki sertifikat kompetensi Penjamah Makanan (Food Handler)/ Penanggung Jawab (Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan) yang habis masa berlakunya
3. Pemegang sertifikat kompetensi Penjamah Makanan (Food Handler)/ Penanggung Jawab (Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan) masih bekerja dibidang pangan (Hotel, Restoran, Katering, Dapur Rumah Sakit, Food Court Mall, Pujasera, Kantin dan UMKM/IKM Pangan)