Sertifikasi Kompetensi Auditor Internal Provisi Keamanan Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Auditor Internal Provisi Keamanan Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Calon Auditor Internal Keamanan Pangan yang terlatih. Peserta sertifikasi perlu membuktikan kompetensi metodologi audit berdasarkan ISO 19011 dan kompetensi teknis keamanan pangan.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Metode Sertifikasi : Online
Skema Sertifikasi : Audit Internal Provisi Keamanan Pangan
Standar Kompetensi : SKKNI No 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Mengelola Program Audit/Inspeksi/ Asesmen Keamanan Pangan
2. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
3. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
Pesyaratan dasar (Berlaku salah satu)
1. Mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011 dan pelatihan keamanan pangan
2. Mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011 dan bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
Bukti Persyaratan (Berlaku salah Satu)
1. Sertifikat Pelatihan/Surat Keterangan Pelatihan
2. Sertifikat Pelatihan/Surat Keterangan Pelatihan dan Ijazah/Transkrip Nilai/ Bukti setara lainnya
Masa Berlaku : 3 Tahun