Sertifikasi Kompetensi Auditor Internal Keamanan Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Auditor Internal Keamanan Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Auditor Internal Keamanan Pangan yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang pangan. Peserta sertifikasi perlu membuktikan kompetensi metodologi audit berdasarkan ISO 19011 dan kompetensi teknis keamanan pangan.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Skema Sertifikasi : Audit Internal Keamanan Pangan
Standar Kompetensi : (SKKNI No 618 Tahun 2016)
Unit Kompetensi
1. Mengelola Program Audit/Inspeksi/ Asesmen Keamanan Pangan
2. Melaksanakan Audit/Inspeksi/ Asesmen Keamanan Pangan
3. Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan
4. Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
Persyaratan dasar (Berlaku salah satu)
1. Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/ eksternal) selama 2 tahun atau 4 audit
2. Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011
Masa berlaku : 3 Tahun
MoQ In House : 3 Peserta
Biaya belum termasuk (ditagihkan oleh LSP) :
- Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Transportasi & Akomodasi Tim Asesmen (Pelaksanaan In House)