External Auditor Registration
External Auditor Registration
Regular price
Rp 500.000,00 IDR
Regular price
Sale price
Rp 500.000,00 IDR
Unit price
per
Profesi Auditor Eksternal Keamanan Pangan memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksnakan tugas dan fungsi untuk menetapkan kecukupkan pemenuhan industri pangan / organisasi pangan berdasarkan standard Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Registrasi Auditor Eksternal bertujuan untuk menilai pengembangan keprofesian bagi Tenaga Auditor Keamanan Pangan.
Persyaratan Dasar Registrasi Profesi Auditor Eksternal Keamanan Pangan :
- memiliki ijazah Pendidikan minimal Diploma III program studi Teknologi Pangan/ Teknologi Hasil Peternakan/ Teknologi Hasil Perikanan/ Kimia/ Biologi/ Gizi/ Teknik Industri/ Pariwisata/ Kesehatan Masyarakat/ dan program studi sektor pangan lainnya.
- memiliki bukti tertulis melakukan audit internal keamanan pangan berbasis HACCP minimal 8 (delapan) kali audit atau audit eksternal keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 kali audit.
- butir a dan b tidak berlaku jika Pemohon memiliki sertifikat kompetensi auditor eksternal keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.
Masa Berlaku : 5 Tahun