Skip to product information
1 of 1

foodsafetyecommerce

External Auditor Registration

External Auditor Registration

Regular price Rp 500.000,00 IDR
Regular price Sale price Rp 500.000,00 IDR
Sale Sold out
Shipping calculated at checkout.
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS

Profesi Auditor Eksternal Keamanan Pangan memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksnakan tugas dan fungsi untuk menetapkan kecukupkan pemenuhan industri pangan / organisasi pangan  berdasarkan standard Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

 

Registrasi Auditor Eksternal bertujuan untuk menilai pengembangan keprofesian bagi Tenaga Auditor Keamanan Pangan.

 

 

Persyaratan Dasar Registrasi Profesi Auditor Eksternal Keamanan Pangan :

  1. memiliki ijazah Pendidikan minimal Diploma III program studi Teknologi Pangan/ Teknologi Hasil Peternakan/ Teknologi Hasil Perikanan/ Kimia/ Biologi/ Gizi/ Teknik Industri/ Pariwisata/ Kesehatan Masyarakat/ dan program studi sektor pangan lainnya.
  2. memiliki bukti tertulis melakukan audit internal keamanan pangan berbasis HACCP minimal 8 (delapan) kali audit atau audit eksternal keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 kali audit.
  3. butir a dan b tidak berlaku jika Pemohon memiliki sertifikat kompetensi auditor eksternal keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.

 

Masa Berlaku : 5 Tahun

Materials

Dimensions

Care Instructions

View full details