Sertifikasi Kompetensi Inspektur Ritel Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Inspektur Ritel Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Inspektur Internal/Eksternal Ritel Pangan yang bertugas memastikan penerapan keamanan pangan berbasis Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB)/ Good Retail Practices (GRP).
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Offline
Skema Sertifikasi : Inspeksi Cara Ritel Pangan Yang Baik
Standar Kompetensi :SKKNI 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
2. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
3. Mengelola Penerapan Cara Ritel Pangan yang Baik
4. Menangani Keamanan Produk di Ritel Pangan
Persyaratan (Berlaku Salah Satu):
1. Memiliki pengalaman inspeksi Ritel Pangan selama 1 (satu) tahun atau 2(dua) inspeksi
2. Memiliki pengalaman audit keamanan pangan(internal/eksternal)selama1 (satu) tahun atau 2 (dua) audit
3. Memiliki pengalaman di Ritel Pangan makanan minimal 2 (dua) tahun dan
mengikuti pelatihan teknik inspeksi/audit berbasis ISO 19011.
Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu):
1. Log Inspeksi/ Surat Pengangkatan Inspektor/ Surat KeteranganKerja/Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Inspeksi
2. Log Audit/ Surat Pengangkatan Auditor/Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Audit
3. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan dan Sertifikat Pelatihan
Masa Berlaku : 3 Tahun