Sertifikasi Kompetensi Inspektur GMP by LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Inspektur GMP by LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Inspektur Internal/Eksternal yang bekerja di Industri Pangan pada setiap jenis dan besaran organisasi, termasuk UMKM Pangan. Inspektur GMP bertugas memastikan penerapan program prasyarat dasar keamanan yaitu Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Offline
Skema Sertifikasi : Inspeksi Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
Standar Kompetensi : SKKNI No 618 Tahun 2016 dan No 45 Tahun 2009
Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
2. Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan yang Baik (GMP)
3. Mengimplementasikan Prosedur Praktik Berproduksi yang Baik (GMP)
Persayaratan (Berlaku Salah Satu) :
1. Memiliki pengalaman inspeksi CPPOB selama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) inspeksi
Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) audit
2. Memiliki pengalaman dalam penerapan CPPOB minimal 1 (satu) tahun dan mengikuti pelatihan teknik inspeksi/audit berbasis ISO 19011.
3. Mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis CPPOB dan pengalaman inspeksi CPPOB minimal 2 (dua) inspeksi.
Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu) :
1. Log Inspeksi/ Surat Pengangkatan Inspektor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Inspeksi
2. Log Audit/ Surat Pengangkatan Auditor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Audit
3. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan dan Sertifikat Pelatihan/ Surat Keterangan Pelatihan
4. Sertifikat Pelatihan/ Surat Keterangan Pelatihan dan Log Inspeksi/ Surat Pengangkatan Inspektor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan
Masa Berlaku : 3 Tahun