Sertifikasi Kompetensi Inspektur Higiene Sanitasi Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Inspektur Higiene Sanitasi Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Inspektur Internal/Eksternal yang bekerja di Food Services seperti Hotel, Restoran, Katering dan Jasa Usaha Makanan lainnya. Inspektur HSP bertugas memastikan penerapan keamanan pangan berbasis higiene sanitasi pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Jarak Jauh (Online)
Skema Sertifikasi : Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan
Standar Kompetensi : SKKNI No 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
2. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
3. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
Persyaratan (berlaku Salah Satu) :
1. Memiliki pengalaman inspeksi higiene sanitasi makanan selama 1 tahun atau 2 inspeksi
2. Memiliki Pengalaman Audit Inspeksi Keamanan Pangan (Internal / Eksternal) Minimal 1 Tahun atau 2 Audit
3. Memiliki pengalaman terkait higiene sanitasi makanan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik inspeksi/audit berbasis ISO 19011
Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu) :
1. Log Inspeksi/ Surat Pengangkatan Inspektor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Inspeksi
2. Log Audit/ Surat Pengangkatan Auditor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Audit
3. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan dan Sertifikat Pelatihan
Masa Berlaku : 3 Tahun