Sertifikasi Kompetensi Konsultan Keamanan Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi Kompetensi Konsultan Keamanan Pangan by LSP JMKP
Sertifikasi kompetensi Konsultan Keamanan Pangan ditujukan bagi penyedia jasa profesional konsultasi keamanan pangan meliputi, pengembangan sistem keamanan pangan, pendampingan implementasi keamanan pangan, dan proses lainnya berkaitan dengan pendampingan keamanan pangan.
Kepemilikan sertifikasi kompetensi ini dapat digunakan untuk meningkatkan branding personal dan meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap kompetensi Konsultan. Peserta yang dapat mengikuti sertifikasi kompetensi hanya Peserta yang berpengalaman kerja.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Jarak Jauh (Online)
Skema Sertifikasi : Konsultasi Keamanan Pangan
Standar Kompetensi : SKKNI No 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
2. Melaksanakan Audit/Inspeksi/ Asesmen Keamanan Pangan
3. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
4. Menilai Kepatuhan Terhadap Program Keamanan Pangan
5. Mendesain CPPOB/GMP dan SSOP
6. Merencanakan Sistem Penerapan Manajemen Keamanan Pangan
7. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
8. Memantau Pelaksanaan Program Mutu dan Keamanan Pangan
9. Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan
10. Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan
11. Mengembangkan Rencana Keamanan Pangan Berbasis HACCP
12. Berpartisipasi dalam Tim HACCP
Persyaratan (Berlaku Salah Satu) :
1. Memiliki pengalaman konsultasi keamanan pangan selama 2 tahun atau 3 konsultasi
2. Memiliki pengalaman kerja di bidang jaminan mutu/ sertifikasi/ pelatihan/ keamanan pangan minimal 5 tahun
3. Memiliki sertifikat kompetensi kerja bidang audit/ inspeksi/ pengelola keamanan pangan
Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu) :
1. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan/ Surat Referensi
2. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan/ Surat Referensi
3. Sertifikat Kompetensi Kerja
Masa Berlaku : 3 Tahun