Skip to product information
1 of 1

Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia

Resertifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Resertifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Regular price Rp 525.000,00 IDR
Regular price Rp 750.000,00 IDR Sale price Rp 525.000,00 IDR
Sale Sold out
Shipping calculated at checkout.
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS

Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Inspeksi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Metode Asesmen:
Verifikasi Portfolio + Interview

Standar Kompetensi:
SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 45 Tahun 2009

Unit Kompetensi:
1. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
2. Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan yang Baik (GMP)
3. Mengimplementasikan Prosedur Praktik Berproduksi yang Baik (GMP)

Persyaratan Resertifikasi:
1. CV
2. Surat Perjanjian Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan)
3. Laporan Inspeksi/Audit GMP dan SSOP*
4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait Inspeksi GMP dan SSOP
5. Logbook Pelatihan Inspeksi GMP dan SSOP
6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan Inspeksi GMP dan SSOP
*2 dokumen

Biaya Sertifikasi: Rp 750.000,-

Masa Berlaku:  3 Tahun

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Materials

Dimensions

Care Instructions

View full details