Internal Auditor Registration
Internal Auditor Registration
Regular price
Rp 350.000,00 IDR
Regular price
Sale price
Rp 350.000,00 IDR
Unit price
per
Profesi Auditor Internal Keamanan Pangan memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksnakan tugas dan fungsi untuk menetapkan kecukupkan pemenuhan industri pangan / organisasi pangan berdasarkan standard Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Registrasi Auditor Internal bertujuan untuk menilai pengembangan keprofesian bagi Tenaga Auditor Keamanan Pangan.
Persyaratan Dasar Registrasi Profesi Auditor Internal Keamanan Pangan :
- memiliki ijazah pendidikan minimal Diploma III program studi Teknologi Pangan/ Teknologi Hasil Peternakan/ Teknologi Hasil Perikanan/ Kimia/ Biologi/ Gizi/ Teknik Industri/ Pariwisata/ Kesehatan Masyarakat/ dan program studi sektor pangan lainnya.
- memiliki bukti tertulis (parklaring) pengalaman bekerja di organisasi pangan minimal 1 (satu) tahun.
- memiliki sertifikat pelatihan audit keamanan pangan berbasis HACCP.
- butir b dan c tidak berlaku jika memiliki bukti tertulis telah menjalankan tugas sebagai Auditor Internal Keamanan Pangan di organisasi pangan minimal 4 (empat) kali audit.
- butir a,b,c, dan d tidak berlaku jika Pemohon memiliki sertifikat kompetensi auditor internal keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.
Masa Berlaku : 5 Tahun