Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Sertifikasi Kompetensi Penjamin Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Sertifikasi Kompetensi Penjamin Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Regular price Rp 875.000,00 IDR
Regular price Rp 1.750.000,00 IDR Sale price Rp 875.000,00 IDR
Sale Sold out
Shipping calculated at checkout.
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS

Durasi: 1 hari


Metode Asesmen:
1. Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
2. Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : Okupasi Pengelola Higiene Sanitasi Pangan

Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Persyaratan Dasar / Permohonan Sertifikasi:

  1. Minimal lulusan D3 yang telah menyelesaikan mata kuliah keamanan pangan/higiene sanitasi pangan; atau
  2. Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola Higiene Sanitasi Pangan; atau
  3. Telah menyelesaikan pelatihan Pengelola Higiene Sanitasi Pangan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; atau
  4. Berpengalaman kerja pada fungsi pengelolaan higiene sanitasi pangan minimal 1 (satu) tahun.

Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. Salinan ijazah pendidikan/ Surat Keterangan Lulus minimal D3 dan transkrip nilai memuat mata kuliah keamanan pangan/higiene sanitasi pangan; atau
  2. Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola Higiene Sanitasi Pangan; atau
  3. Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan Pengelola Higiene Sanitasi Pangan dari penyelenggara pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundangan; atau
  4. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan pengangkatan jabatan Pengelola Higiene Sanitasi Pangan minimal 1 (satu) tahun.

Masa Berlaku: 3 Tahun

Materials

Dimensions

Care Instructions

View full details